Poliandri Sama dengan Zina, Dua Suami Bu Siti Ketagihan Berhubungan Intim
- Youtube Ki Bungsu Kawangi
VIVA Bandung – Istilah praktik poliandri sebenarnya sudah lama didengar. Namun baru-baru ini hal itu menjadi sorotan lantaran seorang wanita muda yang karib disapa Bu Siti melakukan praktik poliandri atau memiliki dua suami dalam waktu bersamaan.
Padahal jauh-jauh sebelum Bu Siti poliandri, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan, KH. Syamsul Bahri Abd Hamid pernah menyampaikan hukum poliandri sama dengan zina. KH. Syamsul menegaskan, poliandri adalah perbuatan keji dan dilarang oleh agama Islam.
“Hukum poliandri sama dengan zina yang dalam hukum Islam pelaku harus dirajam karena pelaku memiliki suami tapi melakukan hubungan dengan lelaki lain,” kata KH. Syamsul dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (31/5/2023).
KH. Syamsul juga mengungkapkan, Islam hanya menganjurkan poligami untuk laki-laki. Sedangkan poliandri bagi perempuan dihukumi zina dan harus diselesaikan di Pengadilan Agama Islam serta dihukumi sama dengan kasus zina.
“Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas,” jelas KH. Syamsul.
Dua Suami Bu Siti Ketagihan Berhubungan Intim
Diberitakan sebelumnya, pelaku poliandri Bu Siti mengaku tinggal serumah dengan kedua suaminya, yakni Pak Abdul dan Pak Somad.