Pembunuh Remaja di Kolong Jembatan Karawang Ternyata Kakak Ipar Korban
- Viva/irvan
BANDUNG – Pelaku pembunuhan terhadap anak remaja di jembatan KIIC di Telukjambe Timur, Karawang akhirnya diungkap Polres Karawang, pelaku pembunuhan ternyata merupakan kakak ipar remaja tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, setelah mendapati laporan perihal penemuan jenazah yang tergantung di kolong jembatan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pihaknya menemukan kejanggalan terkait peristiwa tersebut.
"Kami melakukan langkah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami memintai keterangan sejunlah saksi, baik saksi maupun yang diduga pelaku. Kami juga menyita barang bukti, kemudian kami juga melakukan olah TKP, serta pra rekonstruksi, kami juga melaksanakan autopsi, dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tersangka berinisial T bin W, yang juga merupakan kakak ipar korban," ujar Kapolres dalam sesi wawancara di Mapolres Karawang, Senin, 23 Mei 2022.
Kapolres menjelaskan, motif dari penganiayaan berujung pembunuhan tersebut, dipicu cekcok antar keduanya. Pelakunya merasa kesal hingga akhirnya menganiaya korban.
"Ada kekesalan dari pelaku terhadap korban, dimana kesehariannya korban ini tinggal bersama pelaku selaku kakak ipar, sebelum kejadian korban sempat meningalkan rumah. Kemudian istri pelaku yang merupakan kakak kandung korban meminta pelaku untuk mencari korban," kata dia.
Setelah dicari, pelaku bertemu dengan korban di bawah jembatan KIIC Tol Japek, lalu pelaku menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
"Pelaku memukul bagian wajah korban beberapa kali, yang menyebabkan korban pingsan. Bahkan pelaku juga membenturkan kepala korban ke bagian tembok jembatan tersebut, sehingga korban tidak sadarkan diri," ungkapnya.
Namun, ketika korban pingsan, pelaku bingung harus bertindak bagaimana. Sehingga pelaku merekayasa seolah korban tersebut bunuh diri.
"Disitulah pelaku mencari tali, dan mencari ranting untuk merekayasa kematian korban seolah bunuh diri," kata Kapolres.
Diungkap Kapolres jarak rongga jembatan tersebut hanya selebar satu meter, memang terdapat kejanggalan
"Karena melihat ini ada potensi kejanggan dan kami menduga kuat ini bukan bunuh diri, dari situ terungkap, dari hasil keterangan tersangka, dikuatkan dengan hasil autopsi dan pemeriksaan saksi, maka kami menetapkan T bin W," papar Kapolres.
Tersangka kekerasan fisik terhadap anak tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. (Irv)