Pemkab Indramayu Sebut Kontroversi Ponpes Al-Zaytun Bukan Kewenangannya, Urusan MUI dan Kemenag

Ponpes Al Zaytun Indramayu
Sumber :
  • Wikipedia

Viva Bandung – Kontroversi terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu terus saja bermunculan. Hal itu menarik perhatian banyak orang. Sekarang pemerintah kabupaten Indramayu berbicara tentang pondok pesantren di Kecamatan Gantar.

Menurut Jajang Sudrajat, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Indramayu, kewenangan Pemerintah Pusat untuk menangani masalah agama seperti praktik peribatadan di Ponpes Al-Zaytun. Urusan Kemenag dan MUI dalam hal ini.

 

"Yang berkaitan dengan agama itu urusan Pemerintah Pusat yang tidak dilimpahkan kewenangannya (kepada pemerintah daerah). Jadi kita paling hanya bisa berkoordinasi dengan Kemenag," kata Jajang, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/5/2023).

Juga, Jajang menyatakan bahwa Al-Zaytun tidak memberi tahu orang lain, termasuk pemerintah daerah Kabupaten Indramayu. Pejabat dari Pemkab Indramayu juga harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Mahad Al Zaytun jika mereka ingin mengunjunginya.

 

"Kalau mau ke situ, kita harus bersurat dulu, tidak bisa langsung datang ke situ," cetus Jajang. Meski demikian, Jajang memiinta kepada masyarakat untuk bisa menjaga kondusivitas daerah terkait banyaknya kontroversi mengenai Mahad Al Zaytun yang kini menyebar di media sosial, seperti mengenalkan salam Yahudi, wanita salat satu baris dengan pria.