Keterangan Saksi: Mario Dandy Cs Dibawa ke Polsek Pakai Rubicon dan Disopiri Polisi
- VIVA.co.id
Viva Bandung – Abdul Rasyid, seorang saksi mengatakan bahwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan anak AG dibawa ke Polsek Pesanggrahan memakai mobil Jeep Rubicon milik Mario dengan disopiri oleh anggota polisi.
Abdul Rasyid juga menyebutkan petugas kepolisian tiba di lokasi penganiayaan berat berencana itu 30 menit setelah kejadian di perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi langsung membawa Mario Dandy dkk memakai mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN.
"Mario, Shane, AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan itu menggunakan mobil apa?" tanya jaksa.
"Dibawa mobil B120 DEN Yang mengendarai polisi?" tanya jaksa kemudian. "Iya," singkat Rasyid.
"Tidak menggunakan mobil kepolisian?" cecar jaksa. "Tidak (pelat) DEN itu. Tapi yang mengendarai polisi," ujar Rasyid.
Melihat adanya keraguan dari keterangan Abdul, jaksa juga menanyakan satuan polisi mana yang membawa mobil Jeep Rubicon tersebut. Abdul dengan konsisten menjawab dari satuan Reserse Kriminal (Reskrim).
"Menggunakan mobil Rubicon?," tanya jaksa. "Siap," jawab Rasyid.