Kasasi Anak AG dalam Kasus Penganiayaan David Ditolak Mahkamah Agung, Ini Pertimbangannya
- tvOneNews.com
Viva Bandung – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Anak AG, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora. Ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh Suharto, selaku hakim ketua dalam memutus permohonan kasasi tersebut.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, Majelis Kasasi menilai bahwa yang diputuskan oleh Majelis Banding sudah sesuai dengan hukum dan tidak melampaui kewenangannya.
"Alasan kasasi penuntut umum dan anak tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum; judex facti telah mengadili anak dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya," ujar Sobandi dalam keterangannya, Jumat, 16 Juni 2023.
Selain itu, Sobandi juga mengatakan vonis 3,5 tahun yang ddijatuhkan kepada Anak AG sudah sebanding dengan perbuatannya.
"Serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Anak sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata Sobandi.
"Serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi anak," ujarnya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap terdakwa anak AG atas kasus yang melibatkannya dalam penganiayaan berat berencana David Ozora. Dalam hal itu, PT DKI menolak banding yang diajukan AG.
"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari di PT DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023.
Anak AG (15) mengajukan bandin atas putusan hakim terhadapnya. Banding tersebut diajukan pada hari ini.
"Bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin 17 April 2023.
Permohonan banding ini dinyatakan langsung oleh penasehat hukum Anak AG kepada PN Jakarta Selatan. Sementara dari pihak kejaksaan juga mengajukan banding atas vonis PN Jakarta Selatan kepada AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jaksel, Reza menambahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding. "Banding. Kami ajukan banding. Sudah perhari ini sudah dimasukan banding," kata Reza.