Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Diduga Telah Menistakan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA.co.id

Viva BandungPanji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Juni 2023. Palapor adalah Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga telah melakukan penistakan agama.

Laporan itu diterima dengan nomor register LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrip Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan itu, Panji dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.

Dugaan penistaan agama ini melalui ajaran yang disebarkan di Ponpes Al-Zaytun. Ihsan juga menyinggung ucapan Panji yang menuai kontroversi seperti khatib perempuan dan salat jumat untuk perempuan.

"Yang pertama yang sudah viral di media massa adalah terkait dengan khatib perempuan. Dalam Islam jelas dikatakan bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.

Ucapan Panji lain yang juga disoroti adalah Alquran yang dianggap bukan kalam Allah. Baginya, deretan pernyataan Panji Gumilang tersebut sudah sangat meresahkan.

"Ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," lanjutnya.