Panji Gumilang Pakai Salam Yahudi Usai Diperiksa Bareskrim Selama 10 Jam: Shalom...
Kasus Panji Gumilang resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, dia kini terancam pidana.
Sebelumnya, Panji Gumilang, pengasuk Ponpes Al Zaytun, terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama.
Rupa rupanya, kasus tersebut mulai naik ke tahap pemeriksaan. Setelah ditemukan adanya unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP.
Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang telah selesai dilakukan di Bareskrim Polri.
Djuhandhani menyatakan bahwa penyidik melayangkan total 26 pertanyaan terkait pemeriksaan itu.
Pertanyaan itu mencakup sejarah Ponpes Al Zaytun serta video yang berkaitan dengan pernyataan Panji yang diduga mengandung penistaan agama.
"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan," jelasnya.