Polri Terima 2 Laporan Dugaan Penistaan Agama Untuk Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. Laporan tersebut turut serta teregister dengan Nomor : LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian laporan kedua dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Sebelumnya sejumlah saksi ahli bakal dihadirkan dalam kasus dugaan penistaan agama yang menimpa pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Adapun sejumlah saksi ahli yang akan dihadirkan terkait kasus Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berasal dari pemuka agama khususnya Islam.
Kini status hukum Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, mulai ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, usai pemeriksaan klarifikasi pada Senin (3/7/2023) kemarin.
Ditingkatknya status hukum pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan dibenarkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.