Seorang Ibu dan Anak di Palembang Menjadi Pengedar Sabu-sabu

Pengedar Sabu
Sumber :

Viva Bandung – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, meringkus dua wanita berstatus ibu dan anak. Keduanya ditangkap lantaran menjadi pengedar sabu-sabu.

Tersangka berinisial SSN (43 tahun) dan WA (20 tahun). Ibu dan anak tersebut ditangkap oleh anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Palembang di rumahnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Ada juga 9 bungkus sabu ukuran sedang, dan 8 bungkus kecil. Total berat bruto keseluruhannya mencapai 600 gram.

Ada pula 1 lembar kantong plastik warna putih, 2 lembar kantong plastik warna hitam, dan 1 unit Handphone merk Vivo warna biru dongker.

Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, mengatakan tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu. 

"Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba. Lantas anggota bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin, 10 Juli 2023. 

Sebelum ditangkap, lanjut Harryo, gerak-gerik pelaku sudah nampak mencurigakan. Melihat tingkat aneh tersebut, membuat anggotanya langsung memeriksanya.