Ponpes Al-Zaytun Miliki Bunker Senjata, Panji Gumilang: Ada di Bawah

panji gumilang
Sumber :

“Senjata untuk potong kayu, ini kayu (yang ada di bunker) di Indonesia sudah tidak ada, kayu yang kita miliki ini sudah gak ada. Potong kayunya itu 1957, yang terbaru itu tahun 1965,” jelasnya.

Panji Gumilang dan ponpes Al-Zaytun terjerat kasus dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Selain dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, Bareskrim Polri juga menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro.