Bupati Indramayu Tutup Bisnis Kayu Milik Ponpes Al Zaytun
Nina juga menjelaskan bahwa lokasi penggergajian itu hanya memiliki izin usaha mikro. Penutupan usaha itu dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu. Usaha tersebut disegel karena belum memiliki izin lengkap dari Pemkab Indramayu.
"Setelah kita cek sebelah galangan kapal ada penggergajian (kayu), ternyata perizinannya mikro," tuturnya.
Nina mengatakan, saat ini lokasi penggergajian kayu itu telah ditutup, karena tidak sesuai dengan perizinan yang diajukan kepada Pemkab Indramayu.
"Saat ini lokasi itu sudah kita tutup dulu, karena perizinannya mikro (modal) 50 juta, karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Kayu itu kita enggak tahu untuk apa, kayanya untuk kapal ya, karena di sampingnya ada kapal, ya berarti untuk bikin kapal," ucapnya.
Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap. Seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipsersyararatkan.
"Untuk saat ini baru dua itu saja (galangan kapal dan penggergajian kayu) yang belum lengkap perizinannya," tutup nina.