Bupati Indramayu Tutup Bisnis Kayu Milik Ponpes Al Zaytun

Ponpes Al-Zaytun
Sumber :

Viva Bandung – Bisnis milik pondok pesantren Al Zaytun kembali disegel oleh pemerintah karena belum memiliki izin lengkap yang disyaratkan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Indramayu. Setelah sebelumnya bisnis kapal disegel, kini bisnis kayu atau penggergajian kayu yang dikelola oleh Panji Gumilang turut disegel pula.

Bisnis di ponpes terbesar di Asia Tenggara itu lagi-lagi melanggar aturan Pemkab yang berlaku. 

Pemkab Indramayu menutup usaha penggergajian kayu yang yang sedianya untuk bahan utama pembuatan kapal. Lokasinya tidak jauh dari dari usaha galangan kapal di yang berada di bibir Pantai Utara Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, menjelaskan bahwa dirinya sempat kecolongan. Ketika galangan kapal sudah ditutup, pekerja justru masuk melalui pintu samping untuk menuju lokasi penggergajian kayu.

"Untuk pengawasan dari kecamatan kita melibatkan, tapi kemarin kita ibarat kata kecolongan, kita tutup depannya, ternyata ada yang melalui samping," jelas bupati Indramayu, Nina Agustina, kepada tim tvOnenews.com, Senin malam, 24 Juli 2023.

Adapun mengenai sanksi yang diberikan, Pemkab Indramayu akan memberikan sanksi administratif kepada pemilik usaha tersebut, yaitu Panji Gumilang.

"Untuk sanksi akan ada sanksi administratif karena dalam Undang-Undang juga ada," katanya.

Nina juga menjelaskan bahwa lokasi penggergajian itu hanya memiliki izin usaha mikro. Penutupan usaha itu dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu. Usaha tersebut disegel karena belum memiliki izin lengkap dari Pemkab Indramayu.

"Setelah kita cek sebelah galangan kapal ada penggergajian (kayu), ternyata perizinannya mikro," tuturnya.

Nina mengatakan, saat ini lokasi penggergajian kayu itu telah ditutup, karena tidak sesuai dengan perizinan yang diajukan kepada Pemkab Indramayu. 

"Saat ini lokasi itu sudah kita tutup dulu, karena perizinannya mikro (modal) 50 juta, karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Kayu itu kita enggak tahu untuk apa, kayanya untuk kapal ya, karena di sampingnya ada kapal, ya berarti untuk bikin kapal," ucapnya.

Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap. Seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipsersyararatkan.

"Untuk saat ini baru dua itu saja (galangan kapal dan penggergajian kayu) yang belum lengkap perizinannya," tutup nina.