Jika Panji Gumilang Al Zaytun Mangkir Pemeriksaan Kali Kedua, Polisi Sebut Potensi Penjemputan Paksa
VIVA Bandung – Polisi mengungkap apabila pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mangkir lagi pada pemeriksaan keduanya maka dia berpotensi memberlakukan jemput paksa.
Polisi mengaku punya kewenangan melakukan upaya paksa.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang, ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Minggu 30 Juli 2023.
Aturan perihal penjemputan paksa ini merujuk Pasal 112 KUHP. Bunyinya, 'orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya'.
Polisi mengatakan, surat dokter yang diberi Panji tak bisa dibuktikan oleh penyidik.
Maka dari itu penyidik melayangkan surat panggilan kedua. Panggilan kedua terkait kasus dugaan penistaan agama itu dijadwalkan pada Selasa, 1 Agustus 2023 mendatang.
Pada panggilan kedua tanggal 27 Juli 2023 lalu, Panji mengaku sakit.