Panji Gumilang Terancam Pidana 10 Tahun Penjara setelah Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
- Tangkapan Layar Youtube
Viva Bandung – Pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Panji Gumilang menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Panji Gumilang dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun," kata Djuhandani.
Kemudian Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. "Dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.