Aniaya Pelajar SMA hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Ambon Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi Penganiayaan
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Pihak kepolisian telah menetapkan anak Ketua DPRD Ambon, AT (25 ) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA berinesial RRS (15).

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif kepad awak media beberapa waktu lalu.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," kata Latif dikutip dari VIVA Group, Rabu (2/8/2023).

Latif mengaku telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai perbuatannya.

Menurutnya, sejumlah langkah telah diambil penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. Diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi, korban juga sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif

Photo :
  • VIVA.co.id

"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," ujar Latif.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan. Sebab, perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan. 

"Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum," tandasnya.

Sekedar informasi, RRS dianiaya oleh AT sampai meninggal dunia pada Minggu 30 Juli 2023 sekira pukul 21.30 WIT.