Ridwan Kamil Tanggapi Sidang Gugatan Panji Gumilang Al Zaytun

Ridwan Kamil
Sumber :

VIVA BandungGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tanggapi  bergulirnya isi sidang gugatan oleh dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap dirinya. 

Bahkan dalam gugatan itu pihak Panji Gumilang dikabarkan meminta kepada Ridwan Kamil ganti rugi imateril sembilan rupiah dan materil sebesar Rp 9 triliun.

"Untuk perkara tersebut sudah saya serahkan ke kuasa hukum dan soal angka yang digugat, saya cek di rekening itu gak ada tuh tujuh triliun," kata Ridwan Kamil seraya tersenyum saat ditanya wartawan, di Bandung, Rabu (16/8/2023).

Sebelumnya sidang pertama gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil yang di gelar Pengadilan Negeri (PN ) Bandung itu berlangsung singkat hanya selama 30 menit.

Dengan agenda pemeriksaan legalitas, yang disaksikan oleh kuasa hukum Gubernur Jawa Barat dan Panji Gumilang.

Rencananya pada sidang kedua akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda mediasi, sebelum ke gugatan.

Diketahui dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah beberapa pernyataannya dianggap mem-framing oleh pihak Al Zaytun.