Antisipasi PMK, Hewan Kurban Masuk Jabar Harus Bersertifikat
- Dok. Pemprov Jabar
BANDUNG – Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada menjelang Idul Adha 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan hewan ternak yang masuk ke wilayahnya harus bersertifikat.
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menyebut, menurut laporan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP), saat ini PMK sudah menyebar di beberapa kelurahan dan desa di Jawa Barat.
Meski jumlahnya belum banyak, namun pihaknya ingin mewaspadai penyakit tersebut mengingat akan ada kebutuhan hewan kurban menghadapi Idul Adha.
"Tadi kami laporkan di Jawa Barat ini kurang lebih ada 4 persen wilayah kelurahan/desa yang terkonfirmasi dengan PMK ini," katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin, 6 Juni 2022.
"Upaya dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, ingin memastikan hewan yang akan masuk ke kita bersertifikat, itu yang penting. Dan juga hal-hal lain seperti vaksinasi untuk hewan, kami lakukan sesegera mungkin," lanjutnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, jelas Setiawan, pihak DKPP, MUI dan Kemenag Kanwil Jabar akan segera berkoordinasi, sekaligus dengan fatwa MUI.
"Namun sejauh ini, kami mengantisipasi hal-hal yang tadi, seperti paling tidak bahwa hewan masuk artinya sudah dijamin hewan itu sudah sesuai dengan SOP," jelasnya.