Mario Dandy Tepis Dugaan Dirinya Kebal Hukum, Begini Katanya

Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjalani sidang
Sumber :
  • VIVA.co.id

Viva Bandung – Terdakwa Mario Dandy mengaku bahwa dirinya tidak kebal hukum ketika melakukan kesalahan. Hal tersebut dikatakannya untuk menepis informasi yang beredar dan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan hukuman dalam kasus penganiayaan berat berencana atas David Ozora.

"Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak dan dapat menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan," ujar Mario Dandy ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.

"Menyatakan saya mempunyai kekebalan hukum, lebih lagi tuduhan-tuduhan serius yang bersifat negatif lainnya yang ditujukan kepada keluarga saya sehingga menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap saya dan keluarga."

Mario juga meminta majelis hakim supaya mempertimbangkan sanksi sosial yang diterima keluarganya dalam menentukan hukuman untuk dia.

Mario dituntut dihukum penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut dihukum penjara selama 5 tahun dalam perkara ini.

Sementara JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.