Dinilai Tidak Sesuai Fakta, Kubu David Ozora Minta Hakim Abaikan Pledoi Mario Dandy 

Mario Dandy
Sumber :

Viva Bandung – Mario Dandy Satriyo mengajukan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Terhadap pledoi itu, kubu David Ozora meminta hakim mengabaikannya. Menurut Melissa Anggraeni, kuasa hukum David Ozora, permintaan hakim mengabaikan pledoi ini karena Mario Dandy tidak sesuai dengan fakta. 

"Kami memandang pledoi ini seperti yang kami duga, pledoi yang disampaikan itu tidak berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada di persidangan sedari saksi, ahli, dan bukti. Tidak ada nilai kebenarannya," ujar Melissa kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.

Melissa juga mengatakan bahwa nota pembelaan kubu Mario Dandy seperti mengarang bebas. Ada chat korban yang sejatinya dalam persidangan sebelumnya tidak pernah muncul. Pledoi itu bahkan menyatakan bahwa seakan ayah Mario, Rafael Alun seperti terdzolimi.

"Jadi, jangan di balik sehingga ayahnya dan keluarganya menjadi menderita. Tidak, kini apa yang mereka tanam, ini mereka tuai," kata dia.

Melissa mengungkap justru kubu Mario Dandy tidak memiliki itikad baik dalam menanggungan restitusi. Tetapi kubu Mario malah mendesak jaksa untuk membebaskan restitusi pada LPSK memakai dana APBN.

Hal tersebut dinilai sebagai bentuk Mario Dandy hendak lari dari tanggung jawabnya dalam memenuhi biaya restitusi.

"Lalu, kita melihat gambaran utuh persidangan sehingga kita memaknai apakah benar-benar penyesalan itu muncul dalam hatinya (Mario Dandy dan Shane Lukas) atau hanya berdasarkan kebutuhannya hari ini," ucap Melissa.

ia menilai, permohonan maaf para terdakwa pun menjadi kebutuhan saat ini saja guna mendapatkan pertimbangan keringanan dari majelis hakim. Pasalnya, Jaksa dalam tuntutannya tak memberikan keringanan, khususnya terhadap Mario Dandy. 

"Dalam proses persidangan, dia memang tidak sama sekali menghargai dan menghormati persidangan ini, terlihat berapa kali ditegur majelis, berbohong, merusak kronologis dan sebagainya," bebernya.

Melissa menjelaskan, berkaitan soal penerapan pasal sabagaimana tuntutan Jaksa sejatinya telah terbukti semuanya. Mario Dandy telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dengan Shane Lukas sebagai turut serta sehingga tak sehingga permintaan kubu Mario untuk hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 76 C itu terbantahkan. 

Begitu juga dengan Shane yang meminta untuk dibebaskan dari hukuman atas segala tuduhannya pun haruslah diabaikan.

"Kami minta hakim mengabaikan keterangan-keterangan yang tidak ada pembuktiannya," bebernya.