Bejat, Seorang Siswi SMK yang Sedang Magang Dicabuli PNS di Kantor Kecamatan

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Sumber :
  • Pixabay

Saat itu korban sedang membersihkan ruangan kantor kecamatan. Tiba-tiba, pelaku mendekati dan menarik siswi tersebut ke dalam ruang kerja dan menguncinya, hingga melakukan tindak asusila tersebut.

"Selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban," ujar Dedi.

"Kepada tersangka kita terapkan pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016," pungkasnya.