Misteri Pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Sesuai Pilihan Megawati?

Ganjar Pranowo
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Setelah Anies Baswedan memutuskan menggandeng Cak Imin sebagai wakilnya, kini giliran Ganjar Pranowo yang ditanya publik soal siapa sosok cawapres pilihannya.

Terkait hal itu Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menjelaskan bahwa untuk pendamping Ganjar, Megawati tengah mempertimbangkan sejumlah nama. Salah satunya adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurut Basarah, pria yang akrab disapa RK itu adalah contoh kepala daerah sukses.

Namun tak hanya RK, lanjut Basarah, Megawati juga mempertimbangkan tokoh lain di luar pejabat atau sosok politisi. 

Bakal cawapres Ganjar Pranowo bisa jadi berasal dari kalangan profesional, tokoh agama, bahkan sosok militer. 

"Saya kira semua bacawapres dipertimbangkan Bu Mega dengan penuh saksama, dengan berbagai pertimbangan dan alasan-alasan mengapa tokoh tersebut menjadi pertimbangan,” ungkap Basarah saat ditemui di Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023). 

“Semua tokoh baik itu kepala daerah, partai, profesional, purnawirawan TNI, dan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah semuanya memiliki potensi yang sama,” imbuhnya.

Lebih dari itu, lanjut Basarah, Megawati enggan terburu-buru dalam menentukan sosok cawapres Ganjar. Apalagi hanya karena Anies Baswedan telah mendeklarasikan calonnya.

Para ketua umum partai pengusung Ganjar masih perlu melihat dinamika peta kerja sama yang ada saat ini. Pendaftaran capres dan cawapres di KPU akan dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau koalisi yang memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR sekarang atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.  Bisa juga pasangan calon yang diusung oleh parpol atau koalisi peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.