Korban MiChat, Seorang Perempuan di Bekasi Dirampok Usai Digauli
Jumat, 8 April 2022 - 21:30 WIB
Sumber :
- Pixabay
"Untuk menjerat korban, pelaku selalu mengaku sebagai orang kaya dan memperdaya perempuan lalu digauli di kamar hotel. Kemudian korban diperdaya lagi, ingin dipertemukan ke orang tuanya untuk menikah, namun di tengah jalan, korban justru malah ditendang," kata dia.
Sebelum meninggalkan korban di tengah jalan, pelaku lalu mengambil seluruh barang berharga milik korban. Di antaranya uang tunai, ATM, serta gawai.
"Total kerugian yang dialami korban mencapai sekira Rp 10 juta," imbuhnya.
Atas perbuatan bejadnya, pelaku akan dikenakan dengan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (irv)