Pengakuan Pelaku Penggasak 35 Warung Setiap Hari Jum'at di Depok
- screenshoot by Viva
VIVA Bandung - Seorang pemuda berinisial MVL (22), yang merupakan warga Beji, Depok, telah ditangkap oleh petugas dari Polsek Sukmajaya setelah terbukti melakukan pencurian di 35 warung kelontong di Depok. Tindakan pencurian ini dilakukan secara rutin setiap hari Jumat. Pelaku mengaku tidak pernah melakukan pencurian pada hari-hari lain selain Jumat.
“Biasanya hari Jumat. Kalau hari lain nggak. Jumat sepi,” kata MVL, Senin (2/10/2023).
Pelaku menggunakan modus dengan menyamar sebagai pembeli. Ketika penjaga warung lengah, MVL secara cepat mengambil uang atau barang lain yang ada di dalam warung.
“Pura-pura beli dulu, terus liatin situasi. Kalau sepi langsung ambil uangnya,” ungkapnya.
Pencurian itu sudah dilakukan di 35 warung. MVL sudah beraksi sejak tahun 2016. Selama tujuh tahun mencuri, pelaku mengaku lupa sudah berapa banyak uang yang didapat dari hasil mencuri. Uang tersebut digunakan untuk game online.
“Biasanya satu warung ada yang Rp 200 (ribu). Yang paling gede Rp 800 (ribu). Uangnya untuk game online point blank,” ngakunya.
MVL diamankan di rumahnya setelah korban melapor ke Polsek Sukmajaya. Aksinya di sebuah warung di Grand Depok City (GDC) terekam CCTV dan viral di sosial media. MVL terlihat memakai kaos warna hitam dan celana panjang warna kuning. Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono mengatakan, sebelum aksi pelaku sudah memantau lokasi sasaran. Dia dan temannya mengitari lokasi dan ketika sepi barulah pelaku beraksi. “Pelaku mengambil uang yang tersimpan di dalam kotak, pada saat korban sedang melaksanakan salat Jumat,” kata Kapolsek.
Warung yang menjadi sasarannya dipilih secara acak. Ketika pemilik warung sedang sholat, kemudian pelaku langsung beraksi. “Targetnya random, yaitu toko sembako atau warung kelontong yang pemiliknya sedang di dalam atau sedang lengah,” bebernya.
Polisi kini masih mengejar satu pelaku lagi. Identitas pelaku yang buron sudah diketahui. “Pelaku ini spesialis pencuri warung kelontong. Jadi dia melakukan aksinya itu berdua, tetapi yang satu orang masih DPO, masih dalam pengejaran,” katanya. MVL kini diamankan di Polsek Sukmajaya. Dia dijerat pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.