Terbongkar, Alasan Jessica Wongso Tetap Divonis Salah Meski Buktinya Diragukan
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Terdakwa kasus pembunuhan Kopi Sianida, Jessica Wongso kembali ramai dibahas di media sosial setelah adanya film dokumenter terkait kasus tersebut.
Mantan hakim agung, Prof Gayus Lumbuun pun akhirnya mengungkap pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Jessica Wongso.
Gayus, mengakatakan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jessica Kumala Wongso cukup berdasar. Menurut dia, setidaknya hakim akan menimbang vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan dua hal.
Pertama, hakim akan melihat kesesuaian perbuatan terdakwa yang diukur dengan alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan selama persidangan, serta keterangan terdakwa. Kedua, keyakinan hakim yang didasarkan pada fakta hukum selama persidangan.
"Oleh karena itu, kalau saya mengatakan apa yang diputus (hakim) 20 tahun (penjara untuk Jessica Kumala Wongso) ya memang ada persesuaian yang tak terbantahkan dari fakta hukum menurut undang-undang," kata Gayus Lumbuun di Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (3/10/2023).
Bagi Gayus, vonis 20 tahun untuk Jessica Kumala Wongso telah menjadi kesimpulan dan keyakinan hakim atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Adapun munculnya opini-opini atau desakan terkait social justice agar terdakwa Jessica dibebaskan karena tidak cukup bukti, hakim tidak boleh terpengaruh.