Polisi Sembunyikan Motif Ronald Aniaya Dini hingga Tewas, Kuasa Hukum Ungkap Hal ini

Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura
Sumber :
  • Istimewa

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyampaikan bahwa Gregorius Ronald Tannur (31) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.

"Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka," kata Pasma di Polrestabes Surabaya.

Menurutnya, Ronald disangkal dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.

"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.