Kuasa Hukum Ungkap Keluarga Anak Anggota DPR Ingin Bertemu Keluarga Korban

anak dpr gregorius ronald tannur
Sumber :
  • Viva Grup

“Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce saat merilis kasus itu, Jumat, 6 Oktober 2023.

Konferensi Pers anak Anggota DPR Bunuh Pacar

Photo :
  • Viva Grup

Kombes Pasma menjelaskan, kasus itu bermula ketika pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekira pukul 18.30 WIB, GR dan DSA dihubungi rekannya dan mengajak untuk menikmati hiburan malam di Blackhole KTV di kawasan Lenmarc Mall Surabaya. Saat itu, GRT dan DSA tengah makan di Ciputra World atau Ciworld.

“Mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih 5 bulan,” ujarnya.

Sekira pukul 21.00 WIB, GRT dan DSA kemudian datang ke tempat karaoke Blackhole KTV. Keduanya langsung bergabung dengan teman mereka di Room 7 dan bernyanyi bersama.

“[Mereka] Sambil minum minuman keras,” ujar Kombes Pasma. Pada Rabu, 4 Oktober 2023.

sekira pukul 00.10 WIB, GRT dan DSA terlibat pertengkaran. GRT bahkan menganiaya dengan menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. GRT juga memukul kepala korban dengan botol Tequila sebanyak dua kali.