Jessica Kumala Wongso Warga Negara Mana? Berikut Biodata Pendidikan Hingga Jadwal Bebas Dari Penjara

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Viva.co.id

 

Pada tanggal 6 Januari 2016, Jessica dan Mirna bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mereka memesan kopi Vietnam Drip dan memesan kopi tersebut secara bersamaan. Mirna kemudian meminum kopi tersebut dan langsung mengalami keracunan sianida. Ia dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17:45 WIB.

Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Pada tanggal 27 Oktober 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Jessica mengajukan banding dan kasasi, namun keduanya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.

Kehidupan Jessica di penjara

Jessica menjalani hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia telah menjalani hukuman selama lebih dari 7 tahun dan dijadwalkan bebas pada tahun 2029.

Jessica mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan Mirna. Ia mengatakan bahwa ia tidak memiliki motif untuk membunuh Mirna dan bahwa kopi yang diminum Mirna telah terkontaminasi sianida sebelum ia memesannya.