Terbaru, Pengakuan Jessica Wongso Soal Isu Pemerasan Otto Hasibuan
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memberikan pengakuan soal isu pemerasan Otto Hasibuan selaku kuasa hukumnya.
Jessica mengaku, Otto Hasibuan tidak pernah melakukan pemerasan terhadap dirinya dan orang tuanya.
Hal itu disampaikan Jessica dalam surat pernyataan yang ditulis sendiri lengkap dengan tanda tangan serta materai Rp10.000.
"Saya Jessica Kumala Wongso, dengan ini menyatakan pak Otto adalah pengacara dalam kasus 340 kuhp sejak tahun 2016," tulis Jessica Wongso dalam surat itu, dikutip VIVA pada Selasa (10/10/2023).
Dalam mendampingi kasus yang menimpa dirinya, Jessica Wongso menyebut pengacara Otto Hasibuan tidak pernah meminta upah alias secara pro bono atau gratis.
"Jika pernyataan saya/ayah/ibu/keluarga diperas dan menjual rumah atau harta benda untuk biaya layanan pak Otto Hasibuan, maka hal ini adalah sama sekali tidak benar," tuturnya.
Dia justru mengucapkan terimakasih kepada Otto Hasibuan dan tim hukumnya karena telah ikhlas menerima mendampingi kasusnya secara sukarela alias bebas biaya.
Seperti diketahui sebelumnya, kini Jessica tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pada tahun 2016 lalu, terkait pembunuhan Wayan Mirna menggunakan racun yang dicampurkan dalam kopi sianida.