Meski Sudah Bebas Bersyarat Jessica Wongso Tetap Ajukan PK, Alasannya Bikin Menohok

Jessica Wongso dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung, VIVA - Meski sudah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso masih tetap akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mengenal Intan Srinita Konten Kreator yang Tuding Roy Suryo Dalang Akun Fufufafa

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, alasan PK tersebut karena pihaknya masih meyakini putusan Jessica bersalah pada 2016 silam tidak sesuai fakta yang ada. 

"Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi, kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Okeh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya,” ujar Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 18 Agustus 2024.

Teka-teki Kemana Aliran Dana Kasus Tom Lembong Terkuak, Ini Kata Kejagung

Otto menjelaskan, pihaknya menghormati putusan hukum terhadap Jessica pada 2016 silam.

Meski begitu, ia mengaku masih ingin memberikan kesempatan kepada Jessica untuk memperjuangkan apa yang dia yakini. 

Profil Tom Lembong: Dari Kepercayaan Jokowi hingga Timses AMIN

"Sebagai seorang lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," ujarnya. 

"Terus terang aja saya kita mengambil posisi bahwa Jessica sudah dibebaskan dengan bebas bersyarat, ya kan, jadi kami selalu menghormati hukum apapun putusan sudah pengadilan itukan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah, itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer," tambah Otto.

Halaman Selanjutnya
img_title