Beda Pernyataan dengan Otto, Krishna Murti Tegaskan Jenazah Mirna Diautopsi
- Viva.co.id
Bandung - Kasus kematian tragis yang menewaskan Wayan Mirna Salihin setelah dirinya meminum es kopi Vietnam yang ternyata di dalamnya dicampuri dengan racun sianida sedang menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat.
Kasus tersebut sebenarnya telah selesai di tahun 2016 lalu. Namun rupanya kini kasus tersebut kembali viral pasca Netflix merilis film dokumenter yang mengisahkan kasus kopi sianida dengan judul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Dalam film tersebut terungkap beberapa kejanggalan yang baru diketahui oleh publik, salah satunya adalah tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah Mirna. Hal ini gegara keluarga Mirna tidak mengizinkan jasadnya diotopsi untuk kebutuhan kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti akhirnya buka suara mengenai masalah yang sedang heboh tersebut. Dia merupakan salah seorang polisi yang bertugas menangani kasus tersebut bersama dengan Ferdy Sambo.
Dalam unggahan terbaru di Instagram yang saat ini telah hilang, Krishna Murti menegaskan bahwa jenazah mirna telah diautopsi. Ia kemudian menyinggung pengacara dari terpidana kasus sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan.
"Jelas di sidang ada otopsi, jelas di sidang terbuka 40X terbuka utk umum terlihat nyata bahwa semua prosedural? Tidak perlu ada penjelasan apa pun atas sistem peradilan pidana yg fair tdk boleh hanya karena opini orang yg punya kepentingan," ungkapnya dalam akun Instagram pribadinya.
Krishna Murti menyebut bahwa autopsi Mirna Salihin telah dilakukan oleh dokter secara resmi. Oleh sebab itu, ia merasa heran karena belakangan ini justru malah beredar asumsi yang bertolak belakang dengan fakta tersebut.
"Siapa bilang tidak ada otopsi? Hasil otopsi disebut VER dan selanjutnya dikuatkan oleh ahli kedokteran forensik resmi. Bahwa pihak sana menghadirkan ahli forensik tandingan itu adalah sah saja,” imbuhnya.
“Dan yang banyak biacara di media bukanlah dokter yang melakukan pembedahan. Upaya apa pun yang dilakukan pengacara dalam sistem peradilan pidana itu adalah hak yg sah, tidak berarti pengacara bisa secara bebas mendelegitimasi kinerja para penegak hukum dari penyidik, JPU, hakim, hakim agung yang mengatakan tidak ada otopsi,” ujar Krishna Murti.
Lebih lanjut, Krishna Murti juga turut memuji Otto Hasibuan yang merupakan pengacara dari Jessica Wongso sebagai orang yang hebat. Ia memperingatkan kepada pengacara kondang tersebut agar bisa menjaga kredibilitasnya dalam menangani perkara.
“Pengacara adalah orang hebat, orang pintar, namun kalau arena sistem peradilan pidana anda belum mampu sepenuhnya bisa menang sesuai harapan, jangan gunakan arena lain yg tujuannya untuk menjaga kredibilitas anda sbg pengacara,” ungkap polisi tersebut.
“Penyidik, JPU, hakim termasuk pengacara yg berperkara adalah tidak etis mengomentari hasil putusan peradilan. Makanya kami diam. tapi omongan anda di berbagai media banyak mengandung kebohongan yg menghasut pikiran publik,” pungkas Krishna Murti.