Gugat Cerai KDL, Iptu AH Enggan Ungkap Jelas Prosesnya
- Viva Grup
VIVA Bandung – Dokter KDL belum selesai diperbincangkan publik karena kasus perselingkuhan dengan seniornya, dokter AW.
Kasus itu terungkap setelah suami KDL, Iptu AH memergoki KDL dan AW. Karena hal itu, Iptu AH mengajukan gugat cerai terhadap KDL ke pihak kepolisian karena merupakan anggota Polri.
"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH kepada VIVA Bandung, Sabtu (28/02/2023).
Meskipun begitu, Iptu AH tidak menjelaskan secara rinci terkait proses perceraiannya dengan KDL.
Diketahui, permohonan gugat seorang polisi memang berbeda dengan permohonan gugat cerai rakyat sipil. Ia harus melaksanakan prosedurnya di instansi Polri terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, Iptu AH membantah pernyataan liar yang menyebut dirinya memberikan pernyataan bahwa kasus perselingkuhan di Unhas memang sering terjadi dengan bebas. Khususnya dikalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran.