Setelah KDL, Kini Pria di Sidoarjo Pergoki Istrinya Tengah WikWik Bersama Selingkuhan

Ilustrasi Hubungan Seksual
Sumber :
  • VIVA Group

"Sudah kami lakukan pemeriksaan," kata AKP Imam.

AE dan HWP sama-sama berasal dari Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Menurut hasil pemeriksaan, AE dan HWP mulai menjalin hubungan asmara setelah keduanya saling curhat perihal permasalahan rumah tangga masing-masing.

"Awalnya dari curhat, akhirnya merasa nyaman," ujar Imam.

Berawal dari saling curhat itu lah, AE dan HWP menemukan bibit-bibit cinta di antara keduanya, sehingga keduanya melakukan persetubuhan.

"Menurut keterangan mereka hanya satu kali [hubungan badan]," ungkap Imam.

Dia menuturkan, AE dan HWP belum ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus sudan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pasal yang diterapkan ialah Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.