Bagaimana Kabar KDL Usai Ditalak Sang Suami Iptu AH?
2. Apabila Pemohon/Gugatan Cerai diajukan oleh anggota TNI (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan SURAT IZIN untuk melakukan perceraian dari Atasan/Komandan yang bersangkutan, sebagaimana Surat Panglima TNI tanggal 20 Septemberkepada Ketua MARI, tentang perceraian bagi anggota TNI;
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin mengajukan gugatan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (atasannya). Hal ini merujuk pada Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri No. 9/2010);
Pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk antara lain:
- Kapolri untuk yang berpangkat Pati, PNS golongan IV/d dan IV/e;
- Kapolda untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan PNS golongan III di wilayahnya;
- Kapolres Metro/Kapolres/Kapolresta dan Ka SPN untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II kebawah di wilayahnya.
4. Pasal 19 Perkapolri No. 9/2010 mengatur bahwa setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja);