MU Fatwakan Wajib Zakat ke Palestina Untuk Dukung Perjuangan Islam
- Viva.co.id
"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Sholeh seperti dilansir dari Viva pada 12 November 2023.
MUI juga mendorong pemerintah Indonesia guna mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Bisa berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI).
Diharapkan jika langkah tersebut bisa menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
"Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan salat ghaib untuk syuhada di Palestina," kata Sholeh.
Fatwa MUI itu ditandatangani Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Fatwa mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu 8 November 2023. Berikut isi lengkap fatwa tersebut; Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.