Usai Jebloskan Jessica Wongso ke Penjara, 2 Pejabat Ini Malah Kena Kasus Hukum
- intipseleb
VIVA Bandung - Kasus tragedia kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin di tahun 2016 lalu rupanya masih menjadi perbincangan hangat hingga kini. Wanita berusia 27 tahun itu dinyatakan tewas usai menengguk secangkir kopi vietnam yang ia minum saat bertemu Jessica Wongso dan Hani di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia.
Menurut hasil penyidikan, Mirna Salihin tewas akibat racun sianida yang dicampurkan di kopi yang ia minum. Mirna tewas saat perjalanan menuju rumah sakit. Saat itu, Jessica lah yang dijadikan tersangka dan di hukum penjara selama 15 tahun. Sudah 7 tahun berlalu, kini kasus tersebut kembali viral usai Netflix mempublikasikan film dokumenter yang mengisahkan kejanggalan dalam kasus tersebut.
Kini publik kembali dihebohkan dengan kasus yang menyeret nama Jessica Wongso tersebut, pasalnya para petinggi yang berhasil menuduh Jessica Wongso sebegai pelaku, malah mereka yang kini terkena masalah hukum. Siapa saja mereka?
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo adalah salah satu dari sekian banyak polisi yang saat itu menangani kasus Jessica. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya. Namun, kini nasib sang jenderal bintang dua itu nasibnya hampir mirip dengan Jessica Wongso karena harus mendekam di penjara.
Dirinya dinyatakan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas perbuatannya itu, Sambo dikenakan hukuman penjara seumur hidup.
2. Wamenkumham Eddy Hiariej
Sososk Wamenkumham Eddy Hiariej merupakan sosok yang sangat keras terhadap Jessica Wongso. Bahkan dirinya meminta hakim untuk tidak ragu dalam menjatuhkan hukuman terhadap Jessica Wongso meski belum ada bukti. Saat itu dirinya dipanggil ke persidangan sebagai saksi ahli untuk memberatkan Jessica.
Namun, kini nasibnya hamir serupa dengan Jessica yang dulu ia jebloskan ke penjara. Eddy dijadikan tersangka pada kasus gratifikasi. Hal itu buntut pelaporan yang dilayangkan oleh Ketua IPW ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Usai deretan kasus tersebut, kini pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan berencana akan mengajuikan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kopi sianida. Otto mengaku akan membuat pelaporan terhadap seorang hakim ke Komisi Yudisial, namun Otto enggan untuk menyebutkan nama hakim tersebut.
"Sebelum PK kami lakukan, ini yang paling penting. Kami akan lakukan rangkaian-rangkaian upaya hukum. Upaya hukum pertama adalah untuk membuat laporan kepada salah seorang hakim ya," kata Otto Hasibuan kepada wartawan baru-baru ini.
Menurut Otto, hakim tersebut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik, namun Otto belum mau menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Ia mengaku akan melaporkan kasus tersebut pada hari Senin, 13 November 2023.