MUI Haramkan Produk Pro Israel, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Fatwa MUI Boikot Produk Israel
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan sejumlah produk pro Israel melalui fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Kemudian sejumlah produk itu dikabarkan akan diboikot.

Akibat hal itu, banyak masyarakat yang menilai keputusan itu akan berdampak terhadap para pekerja yang ada di perusahaan tersebut.

Lantas bagaimana pandangan dalam Islam terkait hal itu? Ustaz Dasad Latif menjelaskan bahwa setiap keputusan pasti ada dampak positif dan negatifnya.

“Setiap keputusan dalam hidup ada plus minus,” kata Ustaz Das’ad Latif dikutip dari tvOneNews, Rabu (15/11/2023).

Ustaz Dasad Latif mengatakan boikot ini memang mungkin berdampak kepada para pekerja. Namun yang terancam hanyalah gajinya. Sementara di Palestina terancam jiwanya.

“Dalam sebuah keputusan ada skala prioritas,” ujar Ustaz Dasad Latif.

“Jika ini berdampak pada pekerjaannya, insyaAllah hanya gaji tapi tidak mengancam jiwa, sementara di Palestina mereka tewas, " sambungnya.