Nekat Tipu Tiket Coldplay, Ghisca Debora Aritonang Dijerat 4 Tahun Penjara
Selasa, 21 November 2023 - 07:05 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Bandung – Ghisca Debora Aritonang saat ini didakwa dengan dua pasal KUHP, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.
Untuk setiap pasal yang didakwa, Ghisca Debora Aritonang akan dijatuhi hukuman penjara empat tahun.
Sebelumnya sempat heboh Ghisca Debora Aritonang di media sosial karena penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta. Disebutkan bahwa dia mendapatkan keuntungan besar dari para korban yang membeli tiket konser kepadanya.