Kronologi Pria di Medan Kepergok Wikwik dalam Mobil hingga Tewaskan Satpam

Ilustrasi Kepergok Mesum di Mobil
Sumber :
  • Istimewa

Hendrik mengungkapkan setelah terindentifikasi mobil dan pengemudi tersebut, polisi bergerak langsung menangkap G. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Junto 338 KUHPidana," pungkasnya.