Dianggap Tidak Memenuhi Kriteria, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan hukum terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tak hanya SYL, LPSK juga menolak pemberian perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) terhadap Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

Keputusan tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 27 November 2023.

"Memutuskan, LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam tayangan video YouTube LPSK, Senin, 27 November 2023.

Di sisi lain, Edwin melanjutkan, pihaknya menerima permohonan perlindungan tiga tiga pegawai Kementan, yaitu Panji Harjanto, Hartoyo serta seseorang berinisial U.

Untuk Panji dan Hartoyo memohon perlindungan fisik dan PHP, sedangkan seseorang berinisial U memohon perlindungan fisik, PHP serta rehabilitasi psikologis.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi

Photo :
  • Viva.co.id