Mulai Tahun Depan Gubernur Jakarta akan Ditunjuk Langung oleh Presiden, DPR Jelaskan Alasannya
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Achmad Baidowi alias Awiek blak-blakan soal alasan parlemen mengatur pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Awiek mengatakan, biaya pilkada DKI yang sangat besar jadi salah satu alasan pengambilan keputusan tersebut.
"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost yang cukup mahal. Karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Lanjut Awiek, dalam penyusunan draf RUU DKJ tersebut, Baleg telah berdiskusi soal kekhususan untuk wilayah Jakarta.
Oleh karenanya, menurut politikus PPP itu, DKI Jakarta akan berbeda dari daerah lain, terutama dalam sistem pemerintahannya.
"Awalnya memang ada keinginan sudah lah enggak usah ada pilkada, langsung tunjuk, tapi kita mengingatkan di Pasal 18A-nya disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis," kata Awiek.
Oleh karena itu, Awiek menyatakan bahwa DPR telah mengatur agar proses penunjukan langsung tetap melibatkan DPRD, di mana DPRD akan mengadakan sidang untuk menentukan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dari daftar yang diajukan.
Menurut Awiek, keterlibatan DPRD ini bertujuan untuk menyatukan keinginan politik antara penunjukan langsung dan memastikan tetap adanya prinsip demokrasi.
Awiek menegaskan bahwa aturan yang terdapat dalam rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarat (RUU DKJ) tidak menghilangkan nilai-nilai demokrasi.
Menurutnya, pemilihan melalui DPRD sudah memiliki unsur demokratis.
"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujarnya.
Adapun bunyi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ingin memberikan Presiden kuasa untuk mengangkat dan memberhentikan Gubernur dan wakil Gubernur Jakarta dengan mempertimbangkan usulan dari DPRD.
Hal itu ditetapkan pada Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.
Di Pasal 3 menyatakan, masa Gubernur dan wakil Gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan.
Gubernur dan wakil Gubernur hasil pilihan Presiden bisa ditunjuk dan diangkat kembali pada jabatan yang sama hanya dibatasi satu kali masa jabatan.
Kemudian di ayat 4 menyebutkan, ketentuan penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian jabatan Gubernur dan wakil Gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jakarta akan dipilih sebagai pusat perekonomian Indonesia. Hal itu sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 4.
"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," bunyi pasal tersebut.