Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya
Selasa, 26 Desember 2023 - 22:00 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.