Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I, yang melibatkan pengurangan masa pidana sebagian dengan rincian sebagai berikut:

3.038 orang menerima remisi selama 15 hari,

10.871 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan,

1.404 narapidana memperoleh remisi selama 1 bulan 15 hari, dan

510 narapidana menerima remisi selama 2 bulan.

Sementara itu, 99 orang menerima RK II, yang berarti mereka langsung dibebaskan, dengan rincian sebagai berikut:

37 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari,