Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

53 orang menerima remisi selama 1 bulan,

4 narapidana mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, dan

5 narapidana menerima remisi selama 2 bulan.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman untuk istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, dan menggantinya dengan hukuman penjara selama 10 tahun. 

Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi

Photo :
  • Tangkapan Layar YouTube tvOne

Majelis Hakim dalam tingkat kasasi terdiri dari Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohannes Priyana (Anggota 4).