Usai Bebas dari Penjara , Alvin Lim akan Tetap Berjuang Sebagai Advokat Hukum
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Advokat papan atas Tanah Air, Alvin Lim merupakan terdakwa kasus pemalsuan dokumen surat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin, 25 Desember 2023.
Per tanggal 25 Desember tahun ini, dirinya dinyatakan bebas murni usai mendapat remisi Hari Raya Natal.
Sebelumnya, Alvin divonis selama 4,5 tahun penjara. Alvin seharusnya bebas pada awal Januari 2024 mendatang.
Namun, karena mendapat remisi natal satu bulan sehingga dirinya bisa bebas kemarin.
"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas 8 Januari 2024, namun karena remisi satu bulan, maka saya bebas murni," kata Alvin kepada wartawan.
Alvin mengaku sangat bersyukur karena bisa bebas lebih awal dari jadwal yang semestinya.
Usai bebas Alvin akan melanjutkan karirnya sebagai pengacara. Dia juga mengatakan, akan melanjutkan berbagai laporan perkara yang tengah ia tangani sebelumnya.
"Saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda khususnya kasus Indosurya, kasus KSP, itu yang terpenting karena mereka mempengaruhi hajat hidup ratusan ribu masyarakat Indonesia," jelasnya.