Dua Buronan Kasus Korupsi di PT Pos Indonesia Akhirnya Berhasil Ditangkap

Kejari Bandung tangkap dua buronan kasus korupsi di PT Pos Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

"Sempat ada perlawanan dari terpidana karena dia meminta didampingi pengacara dan berdalih terganggu kesehatannya. Tapi akhirnya terpidana bisa kami bawa ke Bandung dan langsung kami kirim ke lapas," jelas Theo.

Kedua terpidana tersebut sudah dieksekusi Kejari Bandung di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sebagaimana Putusan Kasasi Nomor 209 PK/PID.SUS/2018 Tanggal 19 November 2018, Budi Setiawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Sukianti Hartanto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 212PK/PID.SUS/2018 Tanggal 3 Desember 2018.

Sekedar diketahui, kasus yang menimpa kedua terpidana tersebut berawal saat proyek pengadaan alat PDT pada Mei hingga Agustus 2013. Di mana, PDT tersebut akan digunakan pengantar pos untuk mengirim barang kepada penerima.

Dalam proyek pengadaan ini, PT Pos Indonesia menjalin kerjasama dengan PT Datindo Infonet sebagai pemenenang lelang. Nilai kontrak proyek tersebut yakni mencapai Rp10,5 miliar. Anggaran tersebut didapat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Belakangan terungkap pengadaan barang itu dipenuhi patgulipat. Dari 1.725 alat yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi. Seperti tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah.