KPU Temukan Bukti Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu

Anies Baswdan di Universitas Prof Hazairin Bengkulu.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyatakan, kampanye yang dilakukan capres nomoe urut 1, Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023 dinyatakan melanggar aturan.  

"Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar [kampanye di kampus]. Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah," kata Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Senin, 8 Januari 2024. 

Oleh karena itu, pihaknya telah menyampaikan keputusan tersebut ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu.

KPU memberikan catatan evaluasi bahan pertimbangan dan perbaikan untuk kampanye selanjutnya. 

Sebelumnya, KPU telah membentuk tim kajian hukum soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Anies Baswedan.

Hal itu dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait adanya pelanggaran tersebut.   

Gedung KPU

Photo :
  • VIVA
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan, Anies telah melanggar dua poin soal aturan kampanye.

Hal itu terkait bagaimana tata cara dan mekanisme saat kampanye.

Pelanggaran tersebut seperti penemuan atribut kampanye Anies Baswedan saat berdialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu.

Jika melihat ke peraturan PKPU, kegiatan kampanye di wilayah Kampus hanya diperbolehkan pada hari libur saja.

Sedangkan pelaksanaan kampanye Anies di kampus tersebut diadakan pada hari Rabu.