Disinggung Anies, JK Ungkap Sejarah Kepemilikan Lahan Ratusan Ribu Hektare Prabowo Subianto
- Instagram @jusufkalla
VIVA Bandung – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektar oleh calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, tidak melanggar aturan perundang-undangan.
“Tidak salah (Prabowo punya lahan), hanya memiliki sebagai pengusaha tidak salah. Saya izinkan kok,” kata JK di kediamannya daerah Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Januari 2024.
Namun, JK mengatakan bahwa Anies Baswedan, calon Presiden nomor urut 1, berbicara tentang keadilan, bukan hukum, terkait kepemilikan lahan tersebut.
“Untuk tanah tidak salah karena ada izinnya. Cuma artinya ya, saya kira Anies berbicara tingkat keadilannya. Bukan berbicara tentang hukumnya,” ujarnya.
JK Ungkap Prabowo Beli US$150 Juta dari Bank Mandiri, Bukan Diberi
JK menceritakan bahwa Prabowo membeli lahan tersebut dari Bank Mandiri pada tahun 2004, saat JK menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Waktu awal saya Wakil Presiden zaman SBY, tahun saya yang pertama. Kira-kira, 10 hari setelah saya menjabat itu datang Pak Prabowo menemui di kantor, karena saya sudah kenal lama, teman baik,” jelas dia.
Prabowo membeli lahan tersebut untuk melanjutkan bisnisnya di bidang kertas, dengan membeli PT. Kiani Kertas yang dimiliki oleh Bob Hasan.
“Saya bilang, silakan duduk Pak Jendral. Ada apa ini saya bilang. Dia ingin untuk melanjutkan bisnis, ingin membeli PT. Kiani Kertas, pabrik kertas di Kalimantan itu milik daripada Bob Hasan, yang macet di bank. Saya tanya di bank mana macetnya? Dia bilang di Mandiri,” kata JK.
JK mengatakan bahwa ia mendukung Prabowo untuk membeli lahan tersebut, karena ia ingin agar lahan tersebut tidak dijual ke pihak asing. Prabowo kemudian membayar 150 juta dolar AS secara tunai kepada Bank Mandiri untuk membeli PT. Kiani Kertas.
“Saya bilang, jangan jual ke Singapura. Lebih baik dibeli oleh pengusaha nasional, jangan ke asing. Saya pegang selalu prinsip itu. Boleh pak, asal cash tidak boleh restrukturisasi,” ujarnya.
Lahan tersebut merupakan bagian dari hutan industri yang digunakan untuk menanam pohon sebagai bahan baku pabrik kertas. Luas lahan tersebut kurang lebih 200 ribu hektar dan berada di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Deal, saya dengar beberapa waktu kemudian maka dia bayar dan itu jadi milik Prabowo pabrik itu. Rupanya, karena ini pabrik kertas, maka punya lahan luas untuk menjadi hutan industri. Jadi hutan industri untuk menanam pohon untuk bahan baku pabrik kertas itulah luasnya di Penajam situ lebih 200 ribu. Jadi haknya HGI untuk pengelolaan, seperti HGU (Hak Guna Usaha) saya tidak tahu (bentuk izinnya). Tapi biasanya untuk pengelolaan. Itulah kenapa Pak Prabowo punya lahan,” ungkapnya.
Dengan demikian, JK menepis bahwa dirinya yang memberikan lahan tersebut kepada Prabowo. Ia mengatakan bahwa Prabowo membeli lahan tersebut secara legal dan sah.
“Jadi itulah kronologi. Jadi bukan saya berikan, dia beli pabriknya ada izin lahan tapi beda kabupaten. Kalau pabriknya kalau tidak salah di Berau, lahannya ada di Penajam, itulah yang menjadi bagian daripada IKN,” katanya.