Beritakan Prabowo Sebagai Penculik 'Aktivis 98', TKN Akan Pidanakan Koran Achtung
- Viva.co.id
Pertama, tidak adanya saksi saat persidangan tim mawar yang menyatakan adanya arahan Prabowo dalam penculikan tersebut.
Kedua, keputusan dewan kehormatan perwira nomor Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen TNI Purnawiran Prabowo Subianto bukanlah merupakan putusan pengadilan.
"Juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan, itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi ya. Ini hisa dilihat diakhir dari keputusan tersebut," ungkapnya.
"Ketiga, keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu memberhentikan Pak Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI," sambung Habiburokhman.
Yang terakhir, Habiburokhman menyebut, sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara HAM berat tersebut.