Beritakan Prabowo Sebagai Penculik 'Aktivis 98', TKN Akan Pidanakan Koran Achtung
Sabtu, 13 Januari 2024 - 11:05 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM hanya memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi hasil penyelidikan.