Beritakan Prabowo Sebagai Penculik 'Aktivis 98', TKN Akan Pidanakan Koran Achtung

Wakil ketua umum Gerindra, Habiburokhman.
Sumber :
  • Viva.co.id

Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM hanya memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi hasil penyelidikan.