Bawaslu Nyatakan Gus Miftah Tidak Bersalah Soal Kasus Bagi-bagi Uang di Pamekasan
- Viva Group
VIVA Bandung - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur, telah memutuskan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah tidak bersalah saat bagi-bagi uang pada 28 Desember 2023.
"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus, dikutip dari Antara Minggu, 14 Januari 2024 sore.
Saat itu, Gus Miftah diduga melanggar unsur pidana Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut menjelaskan setiap pelaksanaan, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Firdaus mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tim Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah terbukti tidak membagi-bagikan uang miliknya.
Melainkan milik saudagar kaya pengusaha tembakau bernama Haji Her.